



Alasan Kesehatan, Penahanan Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba
- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha Mohammad Riza Chalid.
Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam amar penetapan yang dikeluarkan pada Senin (20/10), majelis hakim memutuskan untuk memindahkan Kerry dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), terhitung mulai tanggal yang sama.
“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” bunyi amar penetapan tersebut, Selasa (21/10).
Permohonan pemindahan itu diajukan oleh tim penasihat hukum melalui surat bertanggal 13 Oktober 2025. Majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyebut bahwa Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang dianggap mampu menjamin perawatan medis bagi terdakwa.
Melalui penetapan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan pemindahan tahanan Kerry.
Sementara, kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga dikonfirmasi, Selasa (21/10).
“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” imbuhnya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #alasan #kesehatan #penahanan #anak #riza #chalid #dipindahkan #rutan #salemba