Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)
10:56
15 Oktober 2025

Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya

Baca 10 detik
  • KontraS menyoroti paradigma patriarkis yang mengakar dalam aparat menjadi pemicu utama kekerasan berlapis yang dialami perempuan.
  • Desta mengatakan banyak aparat negara belum memahami hak-hak korban kekerasan seksual dan tata cara penanganan yang seharusnya sensitif.
  • Desta menjelaskan bahwa "aparat negara" yang dimaksud bukan sekadar individu dari aparat keamanan, militer, atau kepolisian.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti bagaimana paradigma patriarkis yang mengakar dalam aparat negara menjadi pemicu utama kekerasan berlapis yang dialami perempuan dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung di Instagram @y_kalyanamitra dan @kontras_update, Desta dari KontraS membuka mata publik mengenai mengapa perempuan menjadi target rentan kekerasan, terutama kekerasan seksual, saat negara terlibat sebagai aktor pelanggar HAM.

“Ketika negara melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM yang spesifik berbasis gender, itu disebabkan oleh pola pikir atau paradigma patriarkis yang dimiliki oleh aparat negara,” tegas Desta pada Selasa (14/10/2025).

Desta menjelaskan bahwa "aparat negara" yang dimaksud bukan sekadar individu dari aparat keamanan, militer, atau kepolisian.

Masalahnya jauh lebih dalam, bersifat struktural. Pola pikir ini terbentuk dari pendidikan atau lingkungan institusi tempat mereka bekerja.

“Ketika mereka masih punya pola pikir yang patriarkis, dalam beberapa hal pasti disebabkan karena pola pikir yang mereka temukan saat mereka melakukan pendidikan ataupun dari lingkungan struktur di institusi di mana mereka bekerja,” tambahnya.

Contoh paling nyata dari masalah struktural ini terlihat dari terhambatnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Desta mengungkapkan, meskipun UU TPKS sudah menjadi landasan hukum, banyak aparat negara yang belum memahami hak-hak korban kekerasan seksual dan tata cara penanganan yang seharusnya sensitif.

“Penerapan Undang-Undang TPKS masih banyak banget catatannya. Belum banyak aparat kepolisian yang paham soal hak-hak korban kekerasan seksual, ataupun penanganan yang harusnya spesifik memang itu sensitif untuk korban kekerasan seksual,” jelasnya prihatin.

Namun, di tengah semua ketidakadilan ini, Desta melihat adanya daya lenting perempuan—bukti kekuatan mereka untuk bertahan dan bangkit.

“Jadi ketika mereka ngalamin pelanggaran HAM, mereka sudah terbiasa gitu, tapi sebenarnya itu menyedihkan karena harus berjuang dulu, struggle dulu, baru dia bisa mendapatkan haknya,” tutup Desta.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #sebut #aparat #paham #kontras #penerapan #undang #undang #tpks #masih #banyak #banget #catatannya

KOMENTAR