KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
Ilustrasi penjamah makanan program MBG. [Ist]
09:56
15 Oktober 2025

KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi

Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memberikan rekomendasi perbaikan, sekaligus mencegah tindak pidana korupsi.
  • Kajian ini mendesak mengingat anggaran MBG telah terserap sekitar Rp20,6 triliun per awal Oktober 2025.
  • Badan Gizi Nasional (BGN) telah memecat Kepala SPPG karena terbukti korupsi dengan modus kolusi pengadaan bahan baku berkualitas rendah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus menunjukkan dukungan lembaga antirasuah tersebut terhadap program prioritas pemerintah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses kajian ini tengah dijalankan oleh Direktorat Monitoring KPK.

Tujuannya adalah untuk menghasilkan rekomendasi konkret yang akan disampaikan kepada para stakeholder terkait guna perbaikan program MBG.

"Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025) kemarin.

KPK melakukan observasi di lapangan dan analisis fakta yang ditemukan untuk memastikan informasi yang dikumpulkan dalam kajian tersebut komprehensif.

Ancaman Korupsi dan Anggaran yang Sudah Terserap

Kajian KPK ini muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi di internal program tersebut.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah memberikan peringatan keras bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan korupsi akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga pemrosesan hukum.

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, mengonfirmasi bahwa BGN telah memecat seorang kepala SPPG karena terlibat dugaan korupsi.

Modus yang digunakan adalah kolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku dengan kualitas rendah. Kepala SPPG tersebut dijanjikan imbalan sebesar hampir Rp20 juta per bulan, yang merupakan bagian dari selisih antara nilai pembelian bahan baku riil dengan nilai yang dilaporkan kepada BGN.

Terkait pendanaan program, pemerintah telah mengalokasikan total anggaran MBG sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Per 3 Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penyerapan anggaran untuk program MBG sudah mencapai sekitar Rp20,6 triliun.

Tingkat serapan ini menunjukkan perlunya manajemen yang kuat dan pengawasan yang ketat dari lembaga seperti KPK untuk memastikan bahwa dana yang tersalurkan benar-benar mencapai sasaran tanpa diselewengkan.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kaji #pengawasan #program #makan #bergizi #gratis #tengah #ancaman #korupsi

KOMENTAR