Wacana Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Apa yang Perlu Diketahui?
Ilustrasi bpjs kesehatan. Apakah keracunan MBG ditanggung BPJS Kesehatan?(Shutterstock/sukarman S. T)
08:04
15 Oktober 2025

Wacana Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan, Apa yang Perlu Diketahui?

Pemerintah melempar wacana untuk memutihkan iuran BPJS Kesehatan dari 23 juta orang warga.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penghapusan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku bagi masyarakat miskin yang dipastikan sudah tak mampu melunasi tunggakan tersebut.

“Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus,” kata Ghufron di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

“Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” ujar dia.

Menurut Ghufron, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam tahap verifikasi.

“Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” kata dia.

Ghufron menyebutkan, rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Rabu (15/10/2025) hari ini.

Terpisah, Cak Imin menyebut bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan iuran.

On going process, sedang diproses administrasinya,” ujar Cak Imin di kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa kemarin.

Cak Imin mengatakan, proses administrasi kebijakan tersebut kini sedang berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.

“Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” kata dia.

Cak Imin menargetkan pembicaraan soal penghapusan denda iuran BPJS Kesehatan maksimal ditargetkan selesai pada November tahun ini.

“Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” ujar dia.

Bayang-bayang pelanggaran HAM

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai langkah BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 50.000 warga penerima bantuan iuran di Pamekasan, Jawa Timur, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Penonaktifan tersebut dilakukan BPJS Kesehatan karena adanya tunggakan pembayaran iuran oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan senilai Rp 41 miliar.

“Langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemkab sebagai tindakan keliru secara konstitusional,” ujar Willy dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan, BPJS Kesehatan dibentuk lewat undang-undang (UU) untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat, bukan lembaga asuransi komersial.

“BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindak seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” kata Willy.

Ombudsman juga menanggapi positif soal rencana pemutihan atau pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Jika terealisasi, kebijakan ini dinilai dapat mengembalikan marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan.

Meski demikian, Ombudsman mengingatkan bahwa pemutihan iuran itu  perlu dipikirkan cara teknisnya.

“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran pers Ombudsman, Senin (13/10/2025).

“Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih perinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur,” ujar Robert.

Tag:  #wacana #pemutihan #iuran #bpjs #kesehatan #yang #perlu #diketahui

KOMENTAR