



Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini menguatkan status tersangka yang disematkan kepada Nadiem Makarim.
Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menilai proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan telah sah secara hukum.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Hakim menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Berdasarkan catatan pengadilan, Kejagung memulai penyelidikan pada 20 Mei 2025 dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” jelas hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak soal alat bukti yang dipersoalkan tim kuasa hukum Nadiem, karena hal itu sudah masuk ke ranah pokok perkara yang nantinya akan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia hanya menyebut bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk.
Adapun, permohonan praperadilan ini dilayangkan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Tag: #alasan #hakim #jaksel #tolak #praperadilan #mendikbudristek #nadiem #makarim