Anggota DPR: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Secara Hukum di Kasus Ponpes Al Khoziny
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
15:32
9 Oktober 2025

Anggota DPR: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Secara Hukum di Kasus Ponpes Al Khoziny

- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

Rudianto menilai, peristiwa yang menimbulkan banyak korban jiwa dan luka itu tak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

“Kita mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Krimum Polda Jatim. Mengingat kasus ini ada korban akibat kelalaian, tentu harus ada yang dimintai pertanggungjawaban dalam proses hukum,” kata Rudianto, saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).

Menurut Rudianto, kasus yang diduga kuat akibat kelalaian dalam proses konstruksi ini tidak bisa dianggap sepele karena jumlah korbannya banyak.

Oleh karena itu, dia berharap penyidik dapat menuntaskan kasus dengan adil, agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam proses pembangunan gedung.

“Bagaimanapun juga harus ada pertanggungjawaban karena kelalaian dari peristiwa ini. Kita tidak mau peristiwa seperti ini terulang. Ini jadi pembelajaran berharga bagi kita semua agar hati-hati dalam membuat bangunan gedung yang berakibat fatal,” kata Rudianto.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh langkah kepolisian dalam menegakkan hukum.

“Ini kasus yang menyita perhatian publik dan korbannya banyak, jadi harus ada yang bertanggung jawab,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto memastikan bahwa proses hukum terkait ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny akan terus berlanjut.

Dia menyebut, penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk pengelola pesantren, pekerja bangunan, serta pihak yang mengetahui proses konstruksi mushala di kompleks pesantren tersebut.

Nanang mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (8/10/2025) memutuskan bahwa penanganan kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Langkah tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri unsur pidana dan menetapkan calon tersangka.

Selain saksi, penyidik juga akan meminta keterangan ahli teknik sipil untuk menelusuri penyebab kegagalan struktur bangunan, serta ahli hukum pidana guna memperkuat unsur pidana dalam penyidikan.

Tag:  #anggota #harus #yang #bertanggung #jawab #secara #hukum #kasus #ponpes #khoziny

KOMENTAR