Selebgram Indonesia Ditahan di Myanmar, Dituduh Terafiliasi Kelompok Pemberontak, Begini Langkah Kemlu RI
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP dituduh memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos).
10:40
2 Juli 2025

Selebgram Indonesia Ditahan di Myanmar, Dituduh Terafiliasi Kelompok Pemberontak, Begini Langkah Kemlu RI

- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP oleh otoritas Myanmar. AP yang merupakan konten kreator Instagram itu ditangkap pada 20 Desember 2024, dengan tuduhan terlibat dalam aktivitas yang dianggap melanggar hukum oleh junta Myanmar.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP dituduh memasuki Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," kata Judha dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Menurut Judha, AP dikenakan sejumlah dakwaan berat, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act yang berlaku di Myanmar.

Sejak penangkapan, lanjut Judha, Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon langsung bergerak memberikan perlindungan kepada AP. 

“KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memperoleh akses kekonsuleran, melakukan pendampingan selama pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan hukum oleh pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” jelas Judha.

Proses hukum yang dijalani AP berujung pada vonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia tengah menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.

Meski vonis telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah Indonesia tetap mengupayakan langkah non-litigasi. Kemlu menegaskan akan terus memantau kondisi AP di dalam penjara serta memastikan hak-haknya sebagai WNI tetap terpenuhi selama menjalani masa hukuman.

“Kemlu dan KBRI Yangon telah memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga,” pungkas Judha.

Adapun, kabar mengenai penahanan selebgram tersebut pertama kali mencuat dalam rapat Komisi I DPR bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Senin (30/6). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja mengungkap adanya WNI yang ditahan karena diduga membiayai pemberontakan di Myanmar.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #selebgram #indonesia #ditahan #myanmar #dituduh #terafiliasi #kelompok #pemberontak #begini #langkah #kemlu

KOMENTAR