



KPK Bakal Usut Aliran Uang dan Aset Hasil Korupsi Kadis PUPR Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang dan aset milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting yang terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
"Tentu saja. KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil TPK tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/7/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain Topan, tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Kemudian, ada dua pihak swasta yang menjadi tersangka yakni Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam perkara ini, Topan diduga memerintahkan agar perusahaan milik Akhirun mengerjakan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar.
Proses penunjukkan tersebut dilakukan tanpa mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, diatur oleh Topan bersama dengan Rasuli dan staf UPTD.
KPK menduga terdapat pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli.
Sementara itu, KPK menduga Heliyanto menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirudin ditetapkan sebagai pemenang.
Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar, yakni pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Kemudian, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
Lalu, proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar serta proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Asep.
Tag: #bakal #usut #aliran #uang #aset #hasil #korupsi #kadis #pupr #sumut