



KPK Sita Lahan Bekas Peternakan hingga Gedung Yayasan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.
"Pada Senin 30 Juni, Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Ketujuh aset tersebut di antaranya adalah dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka.
Kemudian, dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka, satu rumah dan satu bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka, serta satu bidang tanah dan bangunan yang atas namakan sebuah yayasan di Surabaya.
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.
Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Tag: #sita #lahan #bekas #peternakan #hingga #gedung #yayasan #terkait #kasus #dana #hibah #jatim