Penuhi Panggilan KPK, Kepala Bapanas Bantah Terlibat Korupsi SYL
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kementan).
Arief mengakui kehadirannya ke Gedung Merah Putih KPK hari ini untuk diperiksa dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]Pada kesempatan itu, dia mengaku tidak terlibat dengan dugaan korupsi SYL. Terlebih, karena Kementan dan Bapanas merupakan dua institusi yang terpisah.
"Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian tapi kami hormati KPK," ujar Arief.
Tak Hadiri Pemeriksaan
Sebelumnya, Arief dipanggil KPK pada Jumat, 26 Januari 2024 untuk kasus SYL tetapi dia berhalangan hadir.
SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati dana sekitar Rp 13,9 miliar.
Tag: #penuhi #panggilan #kepala #bapanas #bantah #terlibat #korupsi