Sandra Dewi Penuhi Panggilan jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Timah di PN Jakpus
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. (Ridwan)
11:16
10 Oktober 2024

Sandra Dewi Penuhi Panggilan jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Timah di PN Jakpus

- Artis Sandra Dewi menghadiri sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Sandra Dewi terlihat memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Pantauan JawaPos.com, Sandra Dewi yang mengenakan pakaian serba hitam itu tiba sekitar pukul 10.49 WIB. Sandra Dewi tidak melontarkan pernyataan apapun saat memasuki ruang persidangan.   Sandra Dewi akan bersksi untuk suaminya, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Serta terdakwa lainnya, yakni Suparta dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).  

  Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi ke dalam ruang persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Selain Sandra Dewi, jaksa juga menghadirkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Anggraeni, Ratih Purnamasari, Kartika Dewi, Mira Moeis, Cicih Oktavia, Bunito Wicaksono, Yuiliana, Chandra, Imelda, dan Taufik Hidayat.   Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.   Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.   Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.   Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.   Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #sandra #dewi #penuhi #panggilan #jadi #saksi #kasus #dugaan #korupsi #timah #jakpus

KOMENTAR