Minta Keterbukaan Riwayat Hidup Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi Kantor KPU
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa, dan Medialink mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kehadiran mereka ini merupakan tindak lanjut dari upaya menyurati keberatan atas jawaban permohonan informasi KPU.
Sebab, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi sebelumnya telah mengirimkan permohonan informasi publik mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Permohonan ini mereka sampaikan karena menilai adanya ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada pemilu 2024.
Dalam dokumen yang diajukan pada Jumat (22/12/2023) itu, mereka eminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965.
"Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
"Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tambah dia.
KPU kemudian telah memberikan jawaban pada 19 Januari 2024. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menilai tanggapan tersebut tidak menjawab satupun poin permohonan yang diajukan.
Sasmito menjelaskan KPU berdalih bahwa pada dasarnya setiap informasi publik yang dimohonkan wajib untuk disediakan kecuali terhadap informasi yang apabila diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data.
"Tanggapan itu tidak sama sekali menjawab poin-poin yang kami ajukan, sebab dalam konteks informasi mengenai calon legislatif, khususnya dalam masa pemilu, pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme yang disebut sebagai pengujian konsekuensi serta dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," tutur Sasmito.
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:
“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya partisipasi masyarakat merupakan “pemeran utama” dari dilangsungkannya pemilihan umum."
Oleh sebab itu, Sasmito menganggap hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan.
"KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik," ujar dia.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU untuk segera mengabulkan permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan.
Tag: #minta #keterbukaan #riwayat #hidup #caleg #koalisi #masyarakat #sipil #sambangi #kantor