Ahli Meringankan Hasto Sebut Upaya Paksa Perintangan pada Tahap Penyelidikan Tak Logis, Karena Belum Pro Justisia
Ahli hukum pidana UMJ Chairul Huda, dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (20/6/2025). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
17:08
20 Juni 2025

Ahli Meringankan Hasto Sebut Upaya Paksa Perintangan pada Tahap Penyelidikan Tak Logis, Karena Belum Pro Justisia

- Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Huda menjelaskan, proses penyelidikan dalam penanganan suatu perkara belum bisa dinyatakan Pro Justisia. karena itu, ia menilai tidak logis jika ada sangkaan tindakan atau upaya perintangan yang dilakukan di tahap tersebut.

"Dalam sistem hukum kita, penyelidikan itu belum pro Justisia. Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan," kata Huda dalam persidangan.

Ia menyebut, tidak logis bila upaya perintangan dilakukan pada proses penyelidikan, karena belum ditemukan dugaan tindak pidana yang terjadi.

Ia menilai, penyelidikan memiliki arti serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Jadi tidak logis kalo ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa," tegasnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disangka merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan pada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #ahli #meringankan #hasto #sebut #upaya #paksa #perintangan #pada #tahap #penyelidikan #logis #karena #belum #justisia

KOMENTAR