Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar
Mantan Kepala Dinas Kebuadayaan (Kadisbud) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Iwan Henry Wardhana usai didakwa merugikan keuangan negara Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025) malam.(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
21:52
17 Juni 2025

Eks Kadis Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menyebutkan bahwa kerugian itu timbul akibat tindakan Iwan bersama dua terdakwa lain yang menggelembungkan anggaran ratusan kegiatan hingga acara fiktif (palsu).

Kedua terdakwa lainnya itu adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana dan event organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi.

“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Jaksa menuturkan bahwa kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan Kerugian Negara atas Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Tahun Anggaran 2022-2024 pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan instansi terkait.

Audit dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam rinciannya, selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.

Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.

“Nilai kerugian Rp 30.461.845.212,69,” ujar jaksa.

Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.

Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.

Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.

“Nilai kerugian Rp 36.319.045.056,69,” tutur jaksa.

Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #kadis #kebudayaan #jakarta #didakwa #rugikan #negara #miliar

KOMENTAR