



Cegah Sengketa Pulau Aceh-Sumut Terulang, Komisi II Usul Batas Wilayah Diatur Jelas di UU
- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar batas wilayah setiap daerah diatur secara tegas dan terperinci dalam undang-undang (UU).
Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terulang di wilayah lain pada masa mendatang.
"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan, dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya, dan lain sebagainya,” sambungnya Irawan.
Di samping itu, Irawan juga mendorong Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 terkait pedoman penegasan batas wilayah diperbarui.
"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.
Meski begitu, Irawan meyakini, polemik sengketa pulau antara Aceh dan Sumut ini dapat segera terselesaikan dengan baik.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto menyatakan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Jadi, bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan, dan memutuskan persoalan ini," ujar Irawan.
"Kami harap, persoalan sengketa ataupun polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut ini bisa segera terselesaikan dengan baik, dan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan," pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Belakangan, Prabowo disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa empat pulau Aceh masuk Sumut tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," tambah Dasco.
Tag: #cegah #sengketa #pulau #aceh #sumut #terulang #komisi #usul #batas #wilayah #diatur #jelas