Muslimat NU Bangun Ribuan Posbakum untuk Bantu Korban Kasus Inses dan Tengahi Perkara Waris
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa (kiri) di sela peresmian pelatihan paralegal di Jakarta (14/6). (Hilmi/Jawa Pos) 
08:56
16 Juni 2025

Muslimat NU Bangun Ribuan Posbakum untuk Bantu Korban Kasus Inses dan Tengahi Perkara Waris

- Jumlah layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa atau kelurahan semakin banyak. Muslimat NU pun ikut terlibat.Sebanyak 2.500 kader Muslimat NU dilatih untuk mendirikan 1.749 unit Posbakum di Indonesia. 

Dengan keberadaan Posbakum milik Muslimat NU tersebut, maka jumlah Posbakum yang beroperasi di tingkat kelurahan atau desa semakin banyak. Pasalnya saat ini jumlah Posbakum yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum berjumlah 5.008 unit. 

Pembukaan pelatihan paralegal itu dihadiri langsung oleh Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan banyak masalah hukum yang selama ini terjadi di level keluarga dan cukup sulit penyelesaiannya. Apalagi penyelesaian dalam ranah hukum. 

"Misalnya persoalan inses (hubungan seks sekeluarga)," katanya. Khofifah menuturkan persoalan inses banyak yang pelakunya adalah ayah, kakak, dan paman. Kasus ini sulit sekali diselesaikan secara hukum. Ada yang sudah sampai proses pengadilan, tapi ujungnya si pelaku dimaafkan. Keberadaan Posbakum Muslimat NU tersebut diharapkan bisa mencegah sekaligus menangani kasus inses

Kasus hukum lain di level keluarga adalah urusan waris atau faraid. "Di Muslimat NU banyak dosen fiqih. Yang ahli di bidang faraid atau waris," tuturnya. 

Gubernur Jawa Timur itu menceritakan salah satu kasus waris yang banyak ditemukan di masyarakat. Misalnya ada harta waris yang dijadikan harta wakaf oleh si pewaris atau pemilik harta. Kemudian sudah dibangun madrasah, musala, masjid, atau lainnya. 

Pada generasi pertama tidak ada masalah. Kemudian tiba di generasi kedua atau ketiga, muncul masalah. Ada keturunan ahli waris yang merasa belum tanda tangan. Akhirnya waris yang jadi wakaf itu menjadi perkara. "Maka akhirnya ribut tidak jadi amal jariyah," tuturnya. 

Dia mengatakan keberadaan Posbakum di level desa dan kelurahan itu sangat penting. Menjadi kebutuhan utama masyarakat di level paling bawah. Ketika ada warga yang berhadapan dengan hukum, mereka siap melakukan pendampingan. Misalnya bisa ditempuh jalur restorative justice, maka akan diusahakan. Misalnya untuk kasus ringan seperti anak-anak yang tersangkut masalah hukum. 

Meskipun didirikan oleh Muslimat NU, Khofifah menegaskan layanan Posbakum tersebut tidak eksklusif. Artinya juga bisa diakses oleh masyarakat umum. "Kami juga bersifat probono," tuturnya. Sehingga masyarakat yang mengakses layanan Posbakum itu tidak perlu mengeluarkan biaya. 

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, kader Muslimat NU mengikuti pelatihan paralegal sampai September mendatang. Mereka tidak hanya duduk mendengarkan materi. Tetapi juga magang ikut mendampingi masalah hukum di masyarakat. Muslimat NU juga menyiapkan pemateri ahli hukum yang berkualitas. 

Dia menjelaskan layanan Posbakum Muslimat NU sejatinya sudah berkembang di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun mereka sekarang ini ingin layanan tersebut bisa meluas ke seluruh Indonesia. Sehingga semakin banyak masyarakat level bawah yang dapat mengakses bantuan atau pendamping hukum. 

Pembukaan pelatihan paralegal untuk kader Muslimat NU itu juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dia menyambut baik keterlibatan NU dalam urusan pendampingan masyarakat terkait persoalan hukum. Nantikan para kader Muslimat NU itu bisa memperkuat keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa-desa. 

Kementerian Hukum mempunyai target 7.000-an Posbakum di desa-desa. "Sekarang sudah terbentuk 5.008 Posbakum," katanya. Kemudian Muslimat NU lewat pelatihan paralegal 2.500 kadernya, akan membentuk 1.794 Posbakum. Sehingga di Indonesia akan ada 6.802 Posbakum di desa atau kelurahan. (wan) 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #muslimat #bangun #ribuan #posbakumuntuk #bantukorban #kasus #inses #tengahi #perkara #waris

KOMENTAR