



Pemerintah Diingatkan Hati-hati dalam Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan 4 pulau di Aceh yang diputuskan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut disampaikannya usai Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil keputusan terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Kehati-hatian tersebut diperlukan agar perseteruan yang menimbulkan perpecahan antara masyarakat tidak terjadi.
"Jika tidak hati-hati dalam menetapkan empat pulau ini, ini bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa," ujar Rifqi kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan, Indonesia mempunyai sejarah ketegangan antara pemerintah dengan Aceh yang terjadi di masa lalu yang sudah terselesaikan.
Ketegangan tersebut, kata Rifqi, sudah terselesaikan dan diharapkan tidak muncul kembali akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang memutuskan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut.
"Jangan sampai masalah sengketa empat pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh, kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara, itu melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu," ujar Rifqi.
"Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga kesatuan NKRI akan beliau kedepankan dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara ini," sambungnya.
Diputuskan Pekan Ini
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo akan mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan itu setelah berkomunikasi dengan DPR. Prabowo disebut akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Tag: #pemerintah #diingatkan #hati #hati #dalam #penyelesaian #sengketa #pulau #aceh #sumut