Pemerintah Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Hambali, Menko Yusril: Indonesia Tidak Mengenal Dwi Kewarganegaraan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Ridwan/JawaPos.com)
11:56
14 Juni 2025

Pemerintah Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Hambali, Menko Yusril: Indonesia Tidak Mengenal Dwi Kewarganegaraan

- Status kewarganegaraan Hambali sampai saat ini masih belum jelas. Sejak ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba pada 2003, status kewarganegaraan Hambali tidak pasti. Saat ditangkap, dia tidak menunjukkan paspor Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Hambali dituduh oleh militer AS terlibat dalam rangkaian aksi terorisme internasional di berbagai negara. Termasuk kasus bom Bali pada 2002. 

”Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia-nya otomatis gugur sesuai ketentuan perunang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (14/6). 

Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak menunjukkan identitasnya sebagai WNI. Pria bernama asli Encep Nurjaman tersebut juga tidak memegang paspor Indonesia. Dia malah memiliki dua paspor dari dua negara berbeda. Yakni paspor Thailand dan paspor Spanyol.

”Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” imbuhnya. 

Yusril pun menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dengan ketentuan tersebut, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi WNI. Keadaaan itu yang saat ini terjadi. Sehingga pemerintah berdasar UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap dapat merugikan kepentingan negara. 

”Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tandas Yusril. 

 

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #pemerintah #belum #bisa #pastikan #kewarganegaraan #hambali #menko #yusril #indonesia #tidak #mengenal #kewarganegaraan

KOMENTAR