Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Harap ''Wakil Tuhan'' Tak Bisa Dibeli
ilustrasi hakim(shutterstock)
19:40
13 Juni 2025

Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR Harap ''Wakil Tuhan'' Tak Bisa Dibeli

- Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar para hakim dapat menjaga independensinya setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim.

Ia berharap, kebijakan untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dapat mendorong "wakil Tuhan" untuk bekerja lebih profesional dalam penegakan hukum.

"Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen," ujar Puan dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).

Kenaikan gaji hakim diharapkan dapat memotivasi para pengadil untuk memperbaiki dan menjaga integritas mereka.

Apalagi tujuan utama Prabowo dalam menaikkan gaji hakim adalah untuk memperkuat sistem hukum nasional.

"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikan integritas para hakim,” ujar Puan.

Tegasnya, kenaikan gaji hakim merupakan kepedulian negara agar integritas hakim tidak lagi dapat dibeli.

Persoalan integritas hanya bisa terjaga apabila ada pengawasan ketat terhadap para hakim, serta penindakan tegas untuk setiap pelanggaran.

"Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi," jelas Puan.

Kasus Suap Jangan Terulang

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendesak agar kasus suap terhadap hakim tak terulang, setelah Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

Hal tersebut ia ingatkan, sebab Indonesia pada 2025 digegerkan dengan empat hakim yang terjerat kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).

Keempat hakim yang terlibat kasus suap tersebut adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, kemudian Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

"Kasus-kasus itu menjadi catatan kelam. Jangan sampai hal ini terulang lagi. Apalagi sekarang negara sudah menunjukkan niat baik dengan menaikkan gaji mereka," ujar Ilyas lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Tegasnya, hakim sebagai "wakil Tuhan" harus dapat menjaga muruah keadilan di Indonesia.

"Rakyat menuntut keadilan, bukan permainan hukum. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Jangan khianati amanah itu," ujar Ilyas.

Diketahui, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia. Gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Prabowo mengungkapkan, kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen. Lanjutnya, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.

Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan. Namun, ia tak merincikan detilnya dalam acara tersebut.

Tag:  #gaji #hakim #naik #persen #harap #wakil #tuhan #bisa #dibeli

KOMENTAR