



Saat Wamendagri Ribka Haluk ''Minta Ampun'' jika Terjadi PSU Jilid II di Papua
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengaku "meminta ampun" kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jika Provinsi Papua harus menjalani pemungutan suara ulang (PSU) Jilid II.
Sebab saat ini pemerintah daerah sudah kewalahan dengan pemungutan suara ulang, khususnya di bagian anggaran pembiayaan.
"Saya sudah sisir semua APBD yang ada di daerah, jujur saja hampir (semua) teman-teman di daerah ini sudah posisinya angkat tangan," kata Ribka dalam acara HUT Ke-13 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
"Dan saya sudah laporkan ke Pak Menteri, kalau ada PSU lagi (jilid II), saya minta ampun ya," ucap Ribka sambil mengangkat tangan.
Dia menjelaskan, saat ini ada beberapa daerah yang masih menggelar PSU karena konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada.
Dia meminta jajaran penyelenggara pemilu yang hadir dalam forum itu serius menjalankan proses PSU agar tak terjadi PSU jilid II yang diakibatkan oleh penyelenggara.
"Yang masih PSU ulang ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tandasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ribka memastikan anggaran pelaksanaan PSU di Provinsi Papua sebesar Rp 160 miliar telah tersedia.
Ketersediaan anggaran ini dipastikan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan penyelenggara pemilu maupun pihak keamanan.
"Kalau sudah (menandatangani) NPHD, artinya itu sudah dasar hukumnya, sudah pasti bahwa itu akan dibiayai sesuai dengan NPHD yang ada," ujar Ribka, Kamis (15/5/2025).
Ribka menegaskan, pihaknya bakal terus mendampingi pemerintah daerah (Pemda) yang menggelar PSU sehingga berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait dukungan APBD dalam membiayai pelaksanaan PSU.
Dia juga menjelaskan, pembiayaan PSU Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 dengan menggunakan APBD merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Itu amanat undang-undang, jadi kita mengimplementasikan atau kita melaksanakan amanat tersebut," imbuh Ribka.
Sebagai informasi, Provinsi Papua menjadi salah satu daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menggelar PSU tanpa keikutsertaan salah satu calon gubernur, Yermias Bisai, karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
Diharapkan masyarakat mengawasi ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang yang harus digelar paling lambat 180 hari sejak putusan dibacakan itu.
Tag: #saat #wamendagri #ribka #haluk #minta #ampun #jika #terjadi #jilid #papua