Kemenhan Tetapkan 5 Industri Pertahanan sebagai Komponen Pendukung, Ini Alasannya
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto dalam acara Indo Defence, Kamis (12/6/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
17:20
12 Juni 2025

Kemenhan Tetapkan 5 Industri Pertahanan sebagai Komponen Pendukung, Ini Alasannya

- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menetapkan lima perusahaan industri pertahanan nasional sebagai komponen pendukung pertahanan negara.

Penetapan ini merupakan bagian dari implementasi sistem pertahanan semesta yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pertahanan.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT LEN Industri, PT Pindad, PT Dahana, PT Dirgantara Indonesia (PT DI), dan PT PAL Indonesia, yang semuanya tergabung dalam holding industri pertahanan Defend ID.

“Nah, lima ini karena dibina oleh Kementerian Pertahanan. Sudah kita sosialisasikan, kita sampaikan terkait dengan komponen pendukung ini. Dan dari industri pertahanan tersebut bersedia untuk ditetapkan. Dan kita verifikasi, memenuhi persyaratan, sehingga kita tetapkan," kata Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto, dalam sebuah pernyataan di sela-sela pameran Indo Defence, Kamis (12/6/2025).

Menurut Donny, penetapan ini merupakan langkah awal untuk menghidupkan kembali struktur sistem pertahanan negara yang terdiri atas tiga elemen utama: komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung.

Penetapan komponen pendukung ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara.

“Artinya, kalau suatu saat kita membutuhkan dukungan untuk memperkuat komponen utama dan komponen cadangan, mereka nanti bisa dilibatkan. Ini baru awal ini ya," ungkap dia.

Donny juga menekankan bahwa penetapan awal ini difokuskan pada industri pertahanan yang memiliki keterkaitan langsung dengan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang digunakan oleh TNI.

“Mereka juga sangat terkait dengan alutsista. Seperti semua yang kami sampaikan tadi itu sangat terkait dengan alutsista yang dimiliki, yang dioperasionalkan oleh TNI. Sehingga itulah persyaratan yang kita butuhkan," ujar dia.

Ke depan, Donny menyebutkan bahwa komponen pendukung tidak hanya terbatas pada industri pertahanan.

Industri lain seperti tekstil, seragam, bahkan logistik, yang memiliki korelasi dalam mendukung sistem pertahanan nasional juga dapat ditetapkan sebagai komponen pendukung.

“Nanti mungkin seperti halnya industri tekstil, industri seragam. Itu juga bisa juga nantinya akan kita tetapkan sebagai komponen pendukung," ujar dia.

“Jadi, intinya persyaratannya itu akan ada korelasinya untuk memperkuat kemampuan komponen utama dan cadangan. Itu adalah yang kita rekrut atau kita dekati atau kita tetapkan nantinya menjadi komponen pendukung," tambah dia.

Ia menegaskan bahwa pertahanan negara adalah urusan bersama yang memerlukan kontribusi seluruh elemen bangsa.

“Pertahanan kita semesta, sehingga tentunya kita harapkan mereka semuanya akan bersedia untuk menjadi komponen pendukung. Komponen pendukung pertahanan negara," pungkas dia.

Tag:  #kemenhan #tetapkan #industri #pertahanan #sebagai #komponen #pendukung #alasannya

KOMENTAR