ICW Kritik Perpres Prabowo soal Pengadaan, Penunjukan Langsung Jadi Sorotan
Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa dalam konferensi pers Pepres PBJ 2025: Upaya Setengah Hati Melawan Korupsi Pengadaan? di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
18:48
11 Juni 2025

ICW Kritik Perpres Prabowo soal Pengadaan, Penunjukan Langsung Jadi Sorotan

- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 30 April 2025.

Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.

Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.

"Ada beberapa penelitian yang mengkaji masalah metode penunjukan langsung, salah satunya adalah memang sangat sarat banyak potensi konflik kepentingan. Misalnya, penunjukkan penyedia barang/jasa karena memiliki kedekatan dengan pemerintah," kata Erma dalam konferensi pers "Perpres PBJ 2025: Upaya Setengah Hati Melawan Korupsi Pengadaan?" di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

"Perpres ini juga mereplikasi pendekatan formalistik, hanya pendekatan formalistik tanpa menemukan akar persoalan," sambungnya.

Erma mengatakan, untuk menghindari konflik kepentingan, mestinya pengadaan barang/jasa dilakukan menggunakan tender sehingga terlaksana secara terbuka dan transparan.

"Dan juga cenderung masyarakat bisa melihat bagaimana pemilihan atau penunjukan penyedia barang/jasa itu," ujarnya.

Selain itu, Erma mengatakan, metode penunjukan langsung berpotensi menunjukkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Gerakan untuk menghindari konflik kepentingan itu justru tidak diperbaiki di sini," tuturnya.

Lebih lanjut, Erma menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa.

Namun, aturannya tidak spesifik. "Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya," ucap dia.

Tag:  #kritik #perpres #prabowo #soal #pengadaan #penunjukan #langsung #jadi #sorotan

KOMENTAR