Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Mudah Terbitkan Izin Tambang
Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
17:22
10 Juni 2025

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Mudah Terbitkan Izin Tambang

- Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari meminta pemerintah untuk tidak terlalu mudah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan.

Menurutnya, pencabutan IUP untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, harus menjadi momentum pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan.

"Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki," ujar Ratna lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

Lanjutnya, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan pertambangan.

Termasuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan, agar tidak terjadinya pelanggaran lingkungan.

"Kita butuh komitmen bersama dalam menjaga lingkungan demi masa depan generasi yang akan datang," ujar Ratna.

Di samping itu, ia mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut IUP empat perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran di Raja Ampat.

"Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan karena telah melakukan pelanggaran lingkungan

"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Keputusan pencabutan izin empat perusahaan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada Senin (9/6/2025).

"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag," ujar Bahlil.

Keempat perusahaan tambang tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Sedangkan satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya oleh pemerintah karena menunjukkan hasil evaluasi yang baik dari Kementerian ESDM.

Tag:  #anggota #ingatkan #pemerintah #mudah #terbitkan #izin #tambang

KOMENTAR