Periksa Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ada yang Disegel Karena Terbukti Cemari Lingkungan
ILUSTRASI. Tambang nikel Raja Ampat. (istimewa)
18:32
8 Juni 2025

Periksa Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ada yang Disegel Karena Terbukti Cemari Lingkungan

- Dengan keindahan alam bawah lautnya, Raja Ampat kerap disebut secuil surga yang ada di bumi. Sayangnya belakangan muncul polemik keberadaan tambang nikel di sana. Hasil pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan ada perusahaan yang disegel karena terbukti mencemari lingkungan di sana. 

Hasil penelusuran di lapangan tersebut, disampaikan Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nirofiq di Jakarta kemarin (8/6). Dia menegaskan 97 persen kawasan Kabupaten Raja Ampat adalah hutan. "Hampir semuanya sebagai fungsi kawasan hutan," katanya. 

Kelestarian lingkungan di Raja Ampat harus dijaga dengan hati-hati. Karena biodiversitasnya sangat tinggi. "Misalnya 75 persen jenis terumbu karang dunia ada di Raja Ampat," kata Hanif. Sehingga bisa menjadi habitat beranekaragam ikan dan hewan laut lainnya. 

Sayangnya habitat terumbu karang tersebut terancam dengan adanya perusahaan tambang nikel di sana. Total ada empat perusahaan yang diperiksa lebih lanjut. Yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). 

Hasil penelusuran tim KLH di lapangan, kondisi empat perusahaan itu berbeda-beda. Kondisi cukup parah ditemukan di PT ASP yang mempunyai luas bukaan tambang 109 hektar lebih. Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran, Kab. Raja Ampat. 

Temuan tim KLH untuk PT ASP itu adalah dari visual yang diambil lewat drone, terlihat pesisir laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Kemudian air limbah lariannya tidak dikelola. Pada saat dilakukan pengawasan, ditemukan kolam settling pond jebol. Mengakibatkan adanya luncuran sedimentasi ke pantai. Sehingga merusak lingkungan di sana. 

"Telah dipasang papan pengawasan atau segel (di PT ASP)," katanya. Dengan pemasangan papan tersebut, tim melakukan kajian lebih dalam. Termasuk kajian berbasis laboratorium. Hasilnya bisa beripa sanksi administratif, pidana, atau perdata. Hasilnya bisa ketahuan sekitar satu sampai dua bulan. 

Sementara itu untuk PT KSM ditemukan praktik menggarap lahan melebihi izinnya. Total lahan yang mereka kelola di luar izin adalah sekitar 5 hektar di kawasan hutan. Sama dengan PT ASP, lokasi PT KSM juga di Pulau Manuran. Atas tindakan tersebut, KLH mengeluarkan dua tindak lanjut. Yaitu penegakan hukum pidana perambahan hutan. 

Kemudian peninjauan kembali persetujuan lingkungan (perling) yang sudah keluar. Alasannya karena perusahaan tersebut beroperasi di pulau kecil. "Kalau beroperasi di pulau kecil, kelak akan susah perbaikannya," katanya. Karena perusahaan akan sulit mencari material untuk melakukan perbaikan lingkungan usai penambangan berakhir.

Hanif menegaskan mereka fokus ke urusan lingkungan hidupnya. Sementara soal kehutanan menjadi ranah Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sedangkan untuk izin pertambangan, ada di Kementerian ESDM. Dia menuturkan akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memastikan kelestarian lingkungan. 

Sementara itu Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seruan ini disampaikan setelah melihat langsung pada kunjungan kerja reses Komisi VII pada 28 Mei hingga 2 Juni lalu ke wilayah yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia itu.

Menurut Saleh, dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi VII bertemu dengan Gubernur Papua Barat Daya, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat setempat. Mereka mendengarkan langsung aspirasi warga terkait dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata Raja Ampat.

“Kita mendengar dua isu utama yang sangat berkaitan erat: pertama, keinginan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata unggulan, dan kedua, kekhawatiran mereka atas kerusakan lingkungan akibat tambang nikel,” ujar Saleh.

Menurutnya, jika pertambangan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan dan merusak ekosistem, dampaknya akan langsung menghantam sektor pariwisata. Sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. “Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Pemda dan masyarakat meminta agar alam mereka tetap dijaga. Ini suara dari lapangan,” tegas politisi PAN asal Dapil Sumut II ini.

Komisi VII pun mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah Raja Ampat. Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus dicabut izinnya. “Mereka harus membuat skema ketahanan lingkungan yang ketat. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Jangan sampai perusahaannya untung besar, tapi masyarakat dan alam sekitar justru rusak. Kita harus jaga alam Papua untuk masa depan anak cucu kita,” tutur Saleh.

Sebagai destinasi global, Raja Ampat tidak hanya penting bagi Indonesia, tapi juga menjadi simbol kekayaan hayati dunia. Dia menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini agar keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan bisa benar-benar terwujud

Editor: Kuswandi

Tag:  #periksa #empat #perusahaan #tambang #raja #ampat #yang #disegel #karena #terbukti #cemari #lingkungan

KOMENTAR