MA Tolak PK Teddy Tjokro di Kasus Korupsi PT Asabri, Tetap Dihukum 17 Tahun Bui
Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro atau Teddy Tjokro, tertunduk usai pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (TRIBUNNEWS.com/IGMAN IBRAHIM)
12:54
4 Juni 2025

MA Tolak PK Teddy Tjokro di Kasus Korupsi PT Asabri, Tetap Dihukum 17 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), Teddy Tjokrospoetro.

Teddy Tjokro merupakan adik Benny Tjokrosapoetro, keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana Teddy Tjokrosapoetro tersebut,” kata Ketua Majelis PK MA, Prim Haryadi, dalam putusannya sebagaimana dikutip, Rabu (4/6/2025).

Hakim Prim menyatakan, karena permohonan PK Teddy Tjokro ditolak, putusan kasasi yang digugat tetap berlaku.

Dengan demikian, Teddy Tjokro tetap dihukum 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126.

“Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku,” ujar Hakim Prim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK yang dipimpin Hakim Prim menyebut, penerapan hukum dalam perkara Teddy Tjokro oleh judex facti dan judex juris sudah tepat.

Adapun judex facti merupakan majelis hakim yang berwenang memeriksa fakta-fakta persidangan.

Mereka terdiri dari majelis hakim Pengadilan Negeri (tingkat satu) dan majelis hakim Pengadilan Tinggi (tingkat banding).

Sementara, judex juris berwenang memeriksa penerapan hukum dalam putusan yang dijatuhkan judex facti.

Kewenangan ini melekat pada majelis kasasi dan PK.

Adapun judex facti dan judex juris dalam perkara ini memutuskan Benny Tjokro terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga divonis bersalah dalam melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perkara PK ini diadili Hakim Prim sebagai ketua majelis dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Teddy Tjokro dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126 pada pengadilan tingkat pertama.

Hukumannya kemudian diperberat menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126.

Di tingkat kasasi, hukuman Teddy Tjokro semakin berat menjadi 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 20.832.107.126.

Tag:  #tolak #teddy #tjokro #kasus #korupsi #asabri #tetap #dihukum #tahun

KOMENTAR