Kejagung Dalami Rp 50 M yang Diakui Zarof Diberikan dari Sugar Group
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
19:50
9 Mei 2025

Kejagung Dalami Rp 50 M yang Diakui Zarof Diberikan dari Sugar Group

- Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana Rp 50 miliar yang disinggung eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang pada Rabu (7/5/2025) lalu, Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group melawan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp 50 miliar, sedangkan yang dapat Rp 920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Harli mengatakan, penyidik akan terus menggali sumber atau aliran dana yang mengalir ke Zarof.

Terlebih, Zarof saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik juga masih memantau jalannya persidangan yang kini berlangsung, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan yang akan digunakan saat memberikan vonis kepada Zarof.

“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penuntut umum dan penyidik,” lanjutnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.

Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang Rp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya.

Jaksa lantas meminta Zarof menjelaskan apakah dari Rp 920 miliar itu terdapat uang dari kasus selain suap Ronald Tannur.

“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” ujar Zarof.


Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pihak Marubeni pernah bersengketa dengan Sugar Group.

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tutur Zarof.

“Dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.

Tag:  #kejagung #dalami #yang #diakui #zarof #diberikan #dari #sugar #group

KOMENTAR