Kejagung-Bareskrim Koordinasi untuk Tuntaskan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
18:20
9 Mei 2025

Kejagung-Bareskrim Koordinasi untuk Tuntaskan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah berkoordinasi untuk menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat di lahan pagar laut di Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan, koordinasi ini dilakukan setelah berkas kasus pagar laut Tangerang tersebut tiga kali bolak-balik dari Bareksrim ke Kejagung dan tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

“Nah terkait dengan penanganan perkara yang ada di Pidum itu, sekarang juga Jaksa Penuntut Umum dengan penyidik sedang berkoordinasi karena kan ini sudah mungkin ada 3 kali penyerahan berkas perkara, oleh karenanya sedang berkoordinasi dengan penyidik seperti apa nanti hasilnya,” ujar Hari di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Harli menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap pertama kepada kejaksaan alias P19, penyidik dan jaksa sudah diperbolehkan untuk melakukan koordinasi.

Sebelum berkas berstatus P19, penyidik dan jaksa hanya dapat berkoordinasi dengan bersurat antar lembaga.

Namun, setelah berkas dilimpahkan, koordinasi ini bisa lebih fleksibel.

“Jadi, kita harapkan tidak lagi surat-bersurat. Karena memang di SOP kita juga itu, kalau P19 sekali sudah diserahkan, kalau misalnya masih ada sesuatu yang kurang, bisa dikoordinasikan. Dan, itu sekarang yang sedang dikoordinasikan seperti apa penyelesaian terbaiknya ya,” kata Harli.

Harli juga membantah kabar yang menyebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan mengambil alih berkas perkara pagar laut di Tangerang.

Harli menegaskan, Jampidsus menghargai dan menghormati ruang kerja Bareskrim Polri yang tengah menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang.

“Kita mempersilahkan, memberikan ruang menghormati teman-teman penyidik yang ada di Polri untuk melakukan penyidikan ini ya, untuk melakukan penegakan hukum,” kata dia.

Berhubung dua lembaga ini masih melakukan koordinasi, jaksa penuntut umum belum memberikan jawaban terhadap berkas perkara yang dilimpahkan Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 28 April 2025 lalu.

Sebelumnya, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang.

Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai, hingga keempat tersangka, salah satunya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, ditangguhkan penahanannya.

Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: Arsin dan tiga orang lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Mereka diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka.

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod, dan dokumen lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Pemalsuan surat ini sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Arsin dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

Tag:  #kejagung #bareskrim #koordinasi #untuk #tuntaskan #berkas #kasus #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR