Penggugat di MK: UU TNI Inkonstitusional Permanen Jika Setahun Tak Diperbaiki
Defile pasukan saat peringatan HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017). Peringatan HUT TNI ini TNI dimeriahkan latihan gabungan dengan menggunakan alutsista andalan dari masing-masing matra TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
12:02
9 Mei 2025

Penggugat di MK: UU TNI Inkonstitusional Permanen Jika Setahun Tak Diperbaiki

- Gugatan terhadap UU TNI versi terbaru meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beleid tersebut inkonstitusional permanen jika tidak diperbaiki dalam waktu setahun.

"Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selaku pembentuk peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35) menjadi inkonstitusional secara permanen," ucap kuasa hukum pemohon gugatan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Permohonan gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI itu tertuang dalam gugatan perkara 66/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

Dalam alasan gugatannya, pemohon menyebut pembentukan UU TNI yang baru tidak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait dengan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Sehingga proses yang dilakukan cacat formal," kata kuasa hukum penggugat.

Menurut pemohon, Undang-Undang TNI hasil revisi disusun dan disahkan tanpa partisipasi publik yang memadai, termasuk dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum.

"Padahal, asas keterbukaan merupakan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," imbuh kuasa hukum pemohon.

Pemohon menilai, keterbatasan informasi yang tersedia kepada publik dan minimnya konsultasi publik atau dengar pendapat yang terbuka membuktikan bahwa proses penyusunan UU ini tidak sesuai dengan standar partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis yang mewajibkan keterlibatan rakyat dalam setiap proses legislasi, terutama terhadap regulasi yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan publik dan struktur negara.


Sebab itu, dalam provisi mereka meminta agar MK, sebelum menjatuhkan putusan akhir, bisa menunda keberlakuan dan pelaksanaan UU TNI yang baru.

Sedangkan dalam pokok permohonan, mereka meminta MK menyatakan UU 3/2025 itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK juga diminta menyatakan beleid tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan UU TNI yang lama yakni UU Nomor 34 Tahun 2004

berlaku kembali.

Tag:  #penggugat #inkonstitusional #permanen #jika #setahun #diperbaiki

KOMENTAR