KPK Sita Maybach & Senjata Api dari Rumah Eks Dirut ASDP Terkait Korupsi Rp1,27 Triliun
KPK menyita aset rumah di Kawasan Jakarta Selatan terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dengan tersangka eks Direktur Utama PT ASDP. [Dok. KPK]
20:08
24 Juni 2025

KPK Sita Maybach & Senjata Api dari Rumah Eks Dirut ASDP Terkait Korupsi Rp1,27 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita mobil mewah hingga senjata api setelah menggeledah 2 rumah di Kawasan Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dengan tersangka eks Direktur Utama PT ASDP yang penyidikannya masih berjalan.

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit," kata Budi kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

"Selain kendaraan, penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32," katanya.

Lebih lanjut, Budi juga menyatakan penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

KPK juga sudah menahan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Para tersangka yang ditahan KPK ini ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahanan yaitu terhadap tersangka IP, MYH dan HM," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari hingga 4 Maret 2025. Mereka ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #sita #maybach #senjata #dari #rumah #dirut #asdp #terkait #korupsi #rp127 #triliun

KOMENTAR