Alasan Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan, Bima Arya: Tak Tahu Aturan ke Luar Negeri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
16:26
22 April 2025

Alasan Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan, Bima Arya: Tak Tahu Aturan ke Luar Negeri

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelanggaran Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang tidak izin saat pelesiran ke luar negeri.

Bima mengatakan, setelah sembilan saksi dimintai keterangan, Kemendagri menyimpulkan bahwa Lucky Hakim tidak memahami aturan kewajiban izin jika pergi ke luar negeri.

"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," ucap Bima, saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Hasil pemeriksaan kedua, setelah ditelusuri, Kemendagri tidak menemukan penggunaan uang dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk seluruh perjalanan yang dilakukan Lucky Hakim ke luar negeri.

Atas dasar kesimpulan tersebut, Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim untuk magang seminggu sekali selama tiga bulan di Kemendagri.

Magang ini dilakukan untuk memberikan pendalaman tata kelola politik pemerintahan kepada Lucky.

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ucap Bima.

"Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.

Peristiwa ini menyebabkan ia harus diperiksa Inspektorat Kemendagri selama empat jam pada 8 April 2025, dan hasil akhirnya disanksi magang seminggu sekali selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Tag:  #alasan #lucky #hakim #disanksi #magang #bulan #bima #arya #tahu #aturan #luar #negeri

KOMENTAR