



Ketua Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menyatakan, Erintuah terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membebaskan Ronald dari dakwaan kasus pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Erin dan dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dinilai terbukti melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama proses persidangan Erintuah telah mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Tag: #ketua #majelis #hakim #yang #bebaskan #ronald #tannur #dituntut #tahun #penjara