



Jaksa Sebut Pengacara Ronald Tannur Cabut BAP Tanpa Alasan Patut
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa menyebutkan, Lisa merupakan satu-satunya saksi yang mencabut keternagan di BAP, sedangkan saksi lainnya menyatakan bahwa keterangan mereka kepada penyidik disampaikan tanpa tekanan dan paksaan.
"Kecuali keterangan saksi atas nama Lisa Rachmat yang telah mencabut beberapa keterangan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanpa alasan yang patut," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Jaksa mengatakan, gara-gara Lisa mencabut BAP di muka sidang, pihaknya harus menghadirkan saksi verbal lisan, yakni penyidik yang memeriksa pengacara tersebut.
Penyidik yang diperiksa sebagai saksi kemudian menegaskan kepada majelis hakim bahwa proses pemeriksaan terhadap Lisa di tahap penyidikan dilakukan tanpa paksaan.
Penyidik itu menyatakan, keterangan Lisa dalam BAP yang mendukung dakwaan jaksa penuntut umum disampaikan tanpa paksaan.
"Disampaikan sendiri oleh Lisa Rachmat secara bebas, tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun ancaman dari penyidik," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Ketika itu, Ronald berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Tag: #jaksa #sebut #pengacara #ronald #tannur #cabut #tanpa #alasan #patut