Direktur JAK TV Jadi Tersangka karena ''Framing'' Berita, Kejagung: Ada Pemufakatan Jahat
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Shela Octavia)
13:10
22 April 2025

Direktur JAK TV Jadi Tersangka karena ''Framing'' Berita, Kejagung: Ada Pemufakatan Jahat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan, Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat untuk membuat berita yang merusak citra kejaksaan.

Harli menyatakan, membuat berita adalah sesuatu yang mulai, termasuk berita dengan framing negatif karena dapat menjadi kritik, tetapi ia menekankan bahwa pemufakatan jahat untuk merusak citra kejaksaan tak dapat dibenarkan.

“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi," kata Harli saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).

"Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” tegas Harli.

Harli menuturkan, dalam kasus ini, Kejagung menduga ada pemufakatan antara Tian dengan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan, khususnya bidang pidana khusus (Jampidsus).

“Mereka berkolaborasi untuk melemahkan institusi ini dan mendapat bayaran untuk itu," ungkap Harli.

"Mereka membentuk framing, seolah-olah Kejaksaan dan Jampidsus penuh dengan pelanggaran dan penyimpangan,” ujar dia.

Menurut Harli, bentuk framing ini tidak hanya mengaburkan fakta, tetapi juga sengaja memengaruhi opini publik dan bahkan hakim dalam proses peradilan.

Harli menyebut pola ini sebagai bagian dari strategi terencana untuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Kejaksaan dan sistem hukum.

“Kita di-framing, peradilan di-prank. Mereka membuat seolah-olah Kejaksaan ini tidak ada benarnya, bahkan sampai memanfaatkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) agar putusannya bisa digunakan sebagai dasar pertimbangan lain,” kata Harli.

“(Mohon maaf) Jak TV itu (kalau) bisa enggak buat kayak begini, (kalau bisa) sudah main kan. Nah, ini bayarannya. Lalu, seolah-olah dibuatlah talkshow, gitu,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Tian diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Tian (TB) diduga membuat berita-berita itu berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (js selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.

 

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Selasa.

Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.

Tag:  #direktur #jadi #tersangka #karena #framing #berita #kejagung #pemufakatan #jahat

KOMENTAR