



Gugat UU Kementerian Negara, Advokat Minta Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang advokat bernama Juhaidy Rizaldy Roringkon, asal Sulawesi Utara.
Gugatan dengan nomor perkara 21/PUU-XXIII/2025 ini akan disidangkan perdana pada Selasa (22/4/2025) di MK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ada penambahan frasa "wakil menteri" dalam Pasal 23 UU 39/2008 yang berkaitan dengan larangan menteri rangkap jabatan.
"Menyatakan frasa 'Menteri' sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri dan Wakil Menteri'," tulis gugatan tersebut.
Gugatan ini dilayangkan pemohon karena berpandangan bahwa wakil menteri sama posisinya dengan menteri yang ditunjuk secara langsung oleh presiden.
Dalam gugatan, dibeberkan juga enam wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara.
Para wakil menteri itu adalah Kartika Wirjoatmoko sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian Aminuddin Maruf sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dony Oskaria sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero).
Tiga lainnya adalah Suahasil Nazara sebagai wakil komisaris PLN, Silmy Karim sebagai komisaris PT Telkom Indonesia, dan Sudaryono sebagai ketua dewan pengawas Perum Bulog.
Tag: #gugat #kementerian #negara #advokat #minta #wakil #menteri #dilarang #rangkap #jabatan