Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Hakim, Sopir Djuyamto hingga Direktur Jak TV
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Shela Octavia)
00:02
22 April 2025

Kejagung Periksa 12 Saksi Suap Hakim, Sopir Djuyamto hingga Direktur Jak TV

- Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang saksi kasus vonis lepas (ontslag) terdakwa perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), terdiri dari sopir hakim hingga direktur perusahaan media.

“Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, dalam siaran persnya, Senin (21/4/2025) malam.

Berikut adalah inisial 12 orang saksi tersebut:

1. ED selaku Driver Tersangka DJU.
2. AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
3. JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
4. SN selaku Kameraman JAK TV.
5. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
6. IWN selaku Kameraman JAK TV.
7. RYN selaku Kameraman JAK TV.
8. SMR selaku Direktur Operasional JAK TV.
9. RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.
10. FS selaku Staf AALF.
11. MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
12. VA selaku Staf AALF.

“Adapun 12 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dkk,” tulis Harli Siregar.

WG adalah Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kini menjadi tersangka. Inisial DJU adalah hakim Djuyamto.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus suap hakim tersebut.

 

Tag:  #kejagung #periksa #saksi #suap #hakim #sopir #djuyamto #hingga #direktur

KOMENTAR