



Sudah Terlalu Lama Dipakai, Revisi KUHAP Dinilai Perlu Untuk Lindungi Orang Tidak Bersalah Dihukum
- Revisi Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) masih bergulir di ranah legislasi. Meski begitu, sejauh ini masih ditemukan penolakan dari berbagai pihak, karena perubahan pasal di dalamnya dinilai tidak sesuai.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan berpandangan, KUHAP selayaknya dilakukan perubahan. Sebab, sudah tidak relevan karena sudah hampir setengah abad digunakan.
"Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk
merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan," kata Abdul Chair, Sabtu (19/4).
"Karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Dia menyampaikan, pembahasan RUU KUHAP dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa.
"Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.
Di sisi lain, Abdul Chair menuturkan, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum.
"Dua keadilan tersebut adalah pilar bagi kepastian hukum. Tak dapat dikatakan ada kepastian hukum, jika tidak ada keadilan prosedural dan keadilan substansial. Dengan demikian RUU KUHAP menekankan pada pelaksanaan penerapan hukum pidana secara terarah dengan parameter yang jelas dan tegas. Peranan kontrol juga jadi bagian penting dalam RUU KUHAP," ungkapnya.
Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, di mana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. Menurutnya, dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan.
"Padahal, selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan, termasuk adanya rekaman pemeriksaan untuk kepentingan keterbukaan (transparansi), dan juga hak untuk mengakses berkas-berkas pemeriksaan," kata Abdul Chair.
Dengan adanya aturan demikian, maka proses penyidikan dapat dinilai sejak dini. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah ini menyatakan peranan advokat juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokat mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.
Tag: #sudah #terlalu #lama #dipakai #revisi #kuhap #dinilai #perlu #untuk #lindungi #orang #tidak #bersalah #dihukum