UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti?
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali saat konferensi pers di dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Kamis (27/3/2025). (Shela Octavia)
05:40
10 April 2025

UU TNI Baru, Akankah KSAL Berganti?

- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali pada Rabu (9/4/2025) kemarin genap berusia 58 tahun.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia tersebut seharusnya menandai batas akhir masa dinas seorang perwira tinggi di tubuh militer.

Namun, situasinya kini menjadi berbeda.

DPR RI baru saja menyetujui revisi UU TNI yang salah satu poin pentingnya adalah memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

Untuk jabatan-jabatan strategis, batas akhir usia perwira tinggi berdinas bisa sampai 65 tahun.

Hal ini pun memunculkan pertanyaan: Apakah Laksamana Ali akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat, atau justru mendapatkan perpanjangan masa jabatan seiring dengan perubahan regulasi?

1 Mei batas administratif

Meski sudah berusia 58 tahun, batas usia pensiun Ali secara administratif akan jatuh pada 1 Mei 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.

"Beliau (KSAL) hari ini (Rabu) berulang tahun memang. Kalau enggak salah berulang tahun. Tetapi kan masa rentang itu sampai 1 Mei untuk pensiun itu. Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei," kata Kristomei ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.

"Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi) untuk rapat," tambah dia.

Rapat Wanjakti nantinya akan melibatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menentukan masa pensiun perwira tinggi.

Setelah mendapatkan pertimbangan yang matang, Panglima akan melaporkan hal tersebut kepada presiden.

"Nanti bagaimana mekanisme tentang, misalnya Kepala Staf Angkatan Laut yang tadi disampaikan itu, nanti kita tunggu saja," ungkap

TNI masih berpedoman UU versi 2004

Meski revisi UU TNI sudah disahkan oleh DPR, namun regulasi tersebut belum resmi diundangkan dan belum masuk ke dalam lembaran negara.

Artinya, secara administratif dan hukum, aturan lama masih berlaku hingga saat ini.

Kristomei menegaskan bahwa hingga saat ini TNI masih mengacu pada UU TNI versi 2004.

"Ya, Undang-Undang itu (RUU) sendiri kan sudah disahkan (di DPR). Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama," beber dia.

 

Poin perpanjangan usia pensiun versi RUU TNI

Berdasarkan UU TNI yang dibentuk pada 2004, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun, tetapi ketentuan ini diubah lewat revisi UU TNI.

Berdasarkan revisi UU TNI, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Bursa calon KSAL

Jika skenario pensiun tetap berlaku, maka TNI AL harus menyiapkan nama pengganti Laksamana Ali.

Beberapa nama perwira tinggi yang dinilai berpotensi mengisi posisi KSAL adalah mereka yang saat ini berpangkat jenderal bintang tiga.

Siapa saja mereka?

1. Laksdya TNI Erwin S Aldedharma

Jabatannya saat ini adalah Wakil KSAL sejak 26 Oktober 2023.

Sebelumnya, Erwin pernah menduduki sejumlah jabatan strategis antara lain Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Wakil Komandan Jenderal (Wadanjen) Akademi TNI, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), dan Kepala Staf Koarmada I.

Erwin merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1991 dan saat ini berusia 54 tahun.

2. Laksdya TNI Denih Hendrata

Saat ini, Denih menjabat sebagai Pangkoarmada RI.

Jabatan itu diemban sejak 8 Maret 2024.

Sebelum itu, Denih tercatat pernah menjabat berbagai jabatan strategis di TNI AL antara lain Pangkoarmada II, Asisten Operasi KSAL, hingga Gubernur AAL.

Namanya memang masuk dalam daftar bursa calon pengganti Ali karena termasuk jenderal TNI AL bintang tiga.

Akan tetapi, melihat usia, Denih juga akan memasuki usia 58 tahun pada 4 Agustus mendatang.

Faktor usia dan masa pensiun sering menjadi pertimbangan dalam penunjukan posisi strategis seperti KSAL.

 

3. Laksdya TNI Edwin

Mendapatkan promosi bintang tiga pada Maret lalu, otomatis membuat Edwin juga masuk dalam jajaran bursa calon KSAL.

Jabatan Edwin saat ini adalah Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sejak 14 Maret 2025.

Rekan seangkatan Laksdya Erwin itu, diketahui berasal dari Korps Pelaut.

Namun, terbilang unik karena pernah memimpin kapal perang hingga pernah menjadi Pangkolinlamil sama seperti Erwin.

Edwin lama bertugas sebagai penerbang TNI AL.

Pengalaman itu membawanya pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Danpuspenerbal).

Ia juga pernah menjabat sebagai Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) saat Panglima TNI dijabat Yudo Margono.

4. Laksdya TNI Irvansyah

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI ini juga potensial menduduki jabatan nomor satu di TNI AL jika Laksamana Ali pensiun.

Sama seperti kandidat lainnya, lulusan AAL 1990 itu juga memiliki segudang pengalaman.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bakamla, Irvansyah pernah menduduki posisi Pangkogabwilhan I.

Ia juga tercatat pernah menduduki posisi Pangkoarmada III hingga Pangkolinlamil.

Tahun ini, Irvansyah akan memasuki usia 57 tahun yang artinya masih ada waktu satu tahun sebelum masuk masa pensiun jika merujuk UU TNI 2004.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #baru #akankah #ksal #berganti

KOMENTAR