



Kemendikti Saintek: PTS Bermasalah Dicoret dari Penerima Bantuan PP-PTS 2025
– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyiapkan bantuan penguatan untuk perguruan tinggi swasta (PTS) senilai Rp201 miliar. Bantuan hanya diberikan untuk PTS yang memenuhi kriteria khusus yang telah disiapkan.
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikti Saintek Khairul Munadi menuturkan, alokasi dana ini disalurkan melalui Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) tahun 2025. Dana diberikan secara kompetitif. Artinya, melalui seleksi yang dilakukan berdasar proposal yang diajukan masing-masing PTS.
“Nanti akan dilakukan seleksi berdasarkan panduan yang telah disiapkan,” ujarnya dalam acara Peluncuran PP-PTS Tahun 2025, di Jakarta, Selasa (3/6).
Program ini diberikan dalam rangka upaya peningkatan mutu, tata kelola, dan juga akses pendidikan di PTS. PTS dinilai menjadi bagian yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, dan teknologi yang unggul. Mengingat, lebih dari 60 persen mahasiswa mengenyam pendidikan tinggi melalui PTS.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Kemendikti Saintek, Mukhamad Najib mengungkapkan, bahwa tidak semua PTS bisa menerima bantuan yang disalurkan dalam bentuk infrastruktur pendukung pendidikan ini. Setidaknya ada 15 poin yang jadi syarat bagi PTS yang ingin mengikuti seleksi PP-PTS ini.
Diantaranya, PTS harus berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah koordinasi Kemendikti Saintek. Kemudian, PTS telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90 persen selama dua tahun terakhir.
Untuk PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan SK Menteri pada tahun 2024 – 2025, dapat mengusulkan program studi jika PTS asal program studi tersebut sudah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90 persen selama dua tahun terakhir.
Selanjutnya, PTS harus terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali, dengan status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025. Untuk yang sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi, maka dapat melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT.
Tak hanya itu, jumlah mahasiswa (student body) juga jadi pertimbangan. Misalnya, untuk Akademi Komunitas minimal memiliki 20 mahasiswa, Politeknik dan Sekolah Tinggi minimal 300 mahasiswa, lalu untuk Universitas dan Institut minimal 500 mahasiswa dan paling banyak 5.000 mahasiswa.
Selain itu, ada pula syarat khusus di mana PTS bermasalah dilarang ikut seleksi. “PTS tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020,” ujar Najib.
Tak hanya yang tengah dikenakan sanksi oleh Kemendikti Saintek, PTS yang tengah bermasalah di internal, baik itu antar pemangku kepentingan, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS juga dipastikan tak bakal lolos seleksi. termasuk, PTS yang sedang tersangkut dalam sengketa hukum.
“PTS yang kami berikan bantuan ini adalah PTS yang bersih dari sanksi. Dalam arti, PTS yang memang punya komitmen dalam menjalankan proses pembelajaran dengan baik,” tegasnya.
Diakuinya, saat ini ada beberapa PTS yang tengah bermasalah ini. Namun dia memastikan jumlahnya sangat sedikit. “Dari sekitar 1.500 atau lebih PTS yang eligible untuk mengajukan proposal ini, mungkin tidak sampai 0,005 persen (yang kena sanksi, red),” ungkapnya.
Selain PTS bermasalah, program studi yang sudah mendapatkan bantuan PP-PTS tahun lalu pun dipastikan tak akan mendapatkan bantuan yang sama di tahun ini. Sehingga, PTS diminta untuk mengajukan bantuan untuk program studi berbeda dalam proposalnya.
Tag: #kemendikti #saintek #bermasalah #dicoret #dari #penerima #bantuan #2025