



Dedi Mulyadi Bikin Aturan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Daerah Patuh Pada Aturan Pusat
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang akan menerapkan jam masuk sekolah pada 06.30 WIB. Ia meminta agar pemerintah daerah (pemda) merujuk pada aturan yang sudah dibuat di pusat.
Mu’ti menyampaikan, Kemendikdasmen sejatinya telah memiliki aturan soal lama belajar dan hari-hari belajar di sekolah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan serupa di wilayahnya. “Jadi sebaiknya semua pihak memahami, apapun kebijakannya, kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tutur Mu’ti ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (3/6).
Sebetulnya, tak ada aturan spesifik soal jam masuk sekolah di permendikbud 23/2017 ini. Namun, di pasal 2 memang disebutkan soal ketentuan hari sekolah yang harus dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu. Ketentuan ini sudah termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam 1 hari atau 2,5 jam selama 5 hari dalam 1 minggu.
Rencana ini pun mendapat kritikan dari berbagai kalangan, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menyatakan, kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB kontraproduktif dengan tujuan membangun kualitas hidup dan tumbuh kembang anak. Pasalnya, dari berbagai riset atau kajian ilmiah menunjukkan bahwa kurang tidur akan berdampak negatif bagi anak. Dalam penelitian Kelley et al. (2017) dari The Open University, Brigham and Women’s Hospital, Harvard University, dan University of Nevada misalnya. Disebutkan, bahwa jam masuk sekolah pukul 10.00 lebih baik bagi kesehatan dan performa akademik siswa usia 13–16 tahun dibandingkan jam 08.30 pagi.
Selain itu, kebijakan ini pun di luar kelaziman internasional. Negara-negara seperti Malaysia, Tiongkok, dan Amerika Serikat rata-rata masuk sekolah sekitar 07.30 pagi. Sedangkan India, Inggris, Rusia, Kanada, Korea Selatan masuk sekolah pukul 8.00 pagi. Bahkan, Singapura dan Jepang masuk pukul 08.30 pagi. “Semuanya dengan skema belajar 5 hari atau Senin - Jumat. Artinya negara-negara maju rata-rata masuk sekolah lebih siang,” ungkapnya.
Selain itu, dia berharap, pemerintah provinsi Jawa Barat juga bisa belajar dari pengalaman pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya. Pada 2023 lalu provinsi NTT pernah mencoba menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi, setelah uji coba ternyata tidak efektif. Sehingga, direvisi menjadi pukul 05.30 pagi, dan pada akhirnya kembali menerapkan masuk sekolah pukul 07.00 pagi setelah Pemprov melakukan evaluasi komprehensif termasuk mendengarkan masukan berbagai pihak.
“Oleh sebab itu, kami berharap ada kajian terlebih dahulu. Jangan sampai kebijakan pendidikan ini hanya coba-coba. Sebaiknya hati-hati dan kaji dulu” paparnya.
Tak hanya itu, Iman juga menegaskan, bahwa tujuan masuk sekolah pukul 06.30 WIB agar anak tidak malas, bersemangat ke sekolah, dan gemar belajar dengan tidak memiliki korelasi secara langsung antara satu dan lainnya. Dia menilai, membangun kualitas pembelajaran itu justru terletak dalam ekosistem pembelajaran di sekolah, pola asuh di rumah, serta bagaimana guru mampu membangun ruang belajar berkualitas dan berpusat pada peserta didik. “Akan percuma masuk terlalu pagi, tapi kualitas pembelajaran masih rendah,” tegasnya.
Sementara itu, tantangan pendidikan di Jawa Barat sendiri sebetulnya cukup berat. Khususnya, terkait anak putus sekolah. Saat ini, kata dia, Anak Tidak sekolah di Jabar mencapai 623.288 anak, di antaranya ada yang dropout sebanyak 164.631 anak. Bahkan, Jawa Barat berada di urutan pertama nasional angka putus sekolah di jenjang SD (data Kemdikdasmen 2024).
“Masih banyak persoalan pendidikan yang lebih mendesak untuk diurus oleh KDM di Jawa Barat. Misal, ada sekitar 22 ribu ruang kelas rusak berat dan 59 ribu kelas rusak sedang di Jawa Barat. Lalu, soal guru di Jawa Barat yang tersertifikasi masih di bawah 40 persen,” ungkapnya.
Tag: #dedi #mulyadi #bikin #aturan #masuk #sekolah #0630 #mendikdasmen #abdul #muti #minta #daerah #patuh #pada #aturan #pusat