GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor
Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) Ganjar Laksmana Bonaprapta. [Suara.com/Dea]
21:52
21 Februari 2025

GAK-PLT Tuntut Perppu Pencabutan Revisi UU KPK Hingga Desak MA Beri Sangka Maksimal untuk Koruptor

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) Ganjar Laksmana Bonaprapta menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, GAK LPT mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu pencabutan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perppu ini mendesak dibuat mengingat situasi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi perlu semakin diperkuat, sehingga dapat lebih bersinergi dengan Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dalam rangka mengembalikan marwah negara hukum,” kata Ganjar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Dia juga mendesak agar DPR RI segera melakukan pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset dinilai penting dalam mencegah dan memberantas kejahatan di bidang perekonomian, khususnya korupsi.

“Dengan Undang-undang Perampasan Aset, kami yakin kejahatan yang merongrong keuangan negara dan perekonomian masyarakat dapat dicegah dan diberantas secara lebih maksimal,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut, dia juga meminta KPK untuk berani menjerat tokoh partai politik, memperjuangkan pemulangan buronan korupsi di luar negeri, dan penanganan beberapa kasus besar.

Terakhir, dia juga mendorong Mahkamah Agung agar berani menjatuhkan sanksi pidana badan yang lebih berat, denda yang lebih tinggi atau maksimal dan pengembalian kerugian melalui pembayaran uang pengganti yang lebih tegas dalam rangka memberi efek jera.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #tuntut #perppu #pencabutan #revisi #hingga #desak #beri #sangka #maksimal #untuk #koruptor

KOMENTAR