Polri Geledah HK Tower Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Gula Djatiroto
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa (kanan) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.(ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)
12:00
20 Februari 2025

Polri Geledah HK Tower Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Gula Djatiroto

- Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) melakukan penggeledahan di HK Tower, perusahaan plat merah BUMN PT Hutama Karya (Persero) pada Kamis (20/2/2025).

Penggeledahan ini dibenarkan oleh Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa.

Arief mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di HK Tower sejak pukul 10.00 WIB.

“iya betul, lagi sedang berjalan, dan sedang berlangsung dari jam 10.00 WIB,” kata Arief, Kamis.

Dia mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus pembangunan pabrik gula Djatiroto Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“PTPN (PT Perkebunan Nusantara) itu kan sudah pernah dirilis terkait pembangunan Assembagoes dan Djatiroto, ini konteksnya di Djatiroto,” ujar Arief.

Kemudian, Arief menegaskan bahwa penggeledahan yang dimulai sejak pagi, telah diterima oleh tim Hutama Karya.

“Penggeledahan sudah diterima dari tim Hutama Karya, ya tujuannya (menemukan barang bukti). (Barang bukti) belum (bisa dijabarkan) karena ini masih berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016. Proyek ini telah direncanakan Tahun 2014.

"Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN (Penyertaan Modal Negara) yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015," kata Arief pada Agustus 2024.

Arief mengungkapkan bahwa nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.

Dia pun menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Sehingga, mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," ujar Arief.

Adapun fakta penyidikan yang ditemukan penyidik adalah anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak diteken.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #polri #geledah #tower #terkait #dugaan #korupsi #pembangunan #pabrik #gula #djatiroto

KOMENTAR