Terungkap, Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Beli Sigra Tanpa BPKB Rp 39 Juta
MOBIL TANPA BPKB - Pemeriksaan barang bukti pada sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Terdakwa kasus penembakan bos rental oknum TNI AL Akbar Adli mengatakan membeli mobil Sigra tanpa BPKB seharga Rp 39 juta atas informasi terdakwa Bambang Apri Atmojo. 
10:49
19 Februari 2025

Terungkap, Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Beli Sigra Tanpa BPKB Rp 39 Juta

- Terdakwa kasus penembakan bos rental, oknum TNI AL Akbar Adli mengaku membeli mobil Sigra tanpa BPKB seharga Rp 39 juta berdasarkan informasi dari terdakwa Bambang Apri Atmojo

Hal itu terungkap saat pemeriksaan barang bukti pada sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

"Ini mobil setengah juga (Tanpa BPKB)?" tanya hakim ketua Arief Rachman saat pemeriksaan barang bukti. 

"Siap," jawab terdakwa Akbar Adli.

Hakim Arief lalu mengatakan mobil tersebut artinya tidak dibeli dari leasing. 

"Bukan leasing berarti kalau setengah (tidak ada BPKB)," kata hakim Arief. 

"Beli berapa?" tanya hakim Arief. 

"Belinya Rp 39 juga Yang Mulia," jawab terdakwa Akbar. 

Kemudian hakim Arif menanyakan tahun berapa mobil tersebut dibeli. 

"Siap kami baru beli tanggal 29 Desember 2024," jawab terdakwa Akbar. 

"Belinya dari siapa?" tanya hakim Arif. 

Terdakwa Akbar lalu mengatakan mobil tersebut dibeli atas informasi terdakwa Bambang. 

"Siap informasi dari kami, informasi dari Henri," jawab Bambang. 

Tiga Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

DATA PALSU - Ajat Sudrajat, saksi kasus penggelapan mobil dalam kasus penembakan bos pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang mengaku sewa Brio di Makmur Jaya Rental Mobil dengan data palsu. Hal ini diungkapkannya di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
DATA PALSU - Ajat Sudrajat, saksi kasus penggelapan mobil dalam kasus penembakan bos pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang mengaku sewa Brio di Makmur Jaya Rental Mobil dengan data palsu. Hal ini diungkapkannya di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). (Tribunnews/Rahmat Nugraha)

Dakwaan itu terkait aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. 

Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #terungkap #oknum #terdakwa #kasus #pembunuhan #rental #mobil #beli #sigra #tanpa #bpkb #juta

KOMENTAR