Menteri PKP Bakal Larang Penutupan Akses Jalan Tembus di PIK 1
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk ikut serta membela Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan rumah subsidi yang berkualitas. Hal tersebut disampaikan Menteri Ara dalam pembukaan Kongres Nasional IV KAI di Bandung, Senin (10/2/2025).(Dok. Kementerian PKP)
19:16
18 Februari 2025

Menteri PKP Bakal Larang Penutupan Akses Jalan Tembus di PIK 1

- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bakal melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.

Hal ini menanggapi penutupan akses jalan tembus Row 47 sejak tahun 2015, padahal sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka.

Penutupan akses itu memicu demonstrasi warga setempat yang menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Row 47.

"Ada beberapa kasus yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan ya di PIK 1, jalan kepada masyarakat," kata Maruarar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2024).

Ia menyatakan, akses masyarakat sejatinya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), misalnya, dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkunjung ke PIK 1 esok hari untuk menyosialisasikan hal tersebut.

Sosialisasi itu bakal dilakukan dengan Pemerintah DKI Jakarta.

"Karena itu besok saya ke sana untuk menyosialisasikan itu dengan Pemda DKI, sudah ada RDTL, nanti penetapan lokasi kita minta ditetapkan dan segera bisa dibangun jalannya supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ujar Ara.

Sebelumnya, masalah penutupan jalan ini juga disinggung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Ia menyatakan, secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

"Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup,” katanya.

"Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Maruarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” ujar dia.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #menteri #bakal #larang #penutupan #akses #jalan #tembus

KOMENTAR