Pemerintah Contoh Jerman hingga Australia Dalam Menyusun Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid melambaikan tangan kepada Wakil Direktur Utama KompasTV Rosianna M Silalahi seusai berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).(KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN)
16:44
18 Februari 2025

Pemerintah Contoh Jerman hingga Australia Dalam Menyusun Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital

– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah masih mempelajari dan membandingkan regulasi yang berlaku di sejumlah negara terkait perlindungan anak di ruang digital.

Sejumlah negara seperti Jerman, Inggris, Perancis dan Australia telah memiliki kebijakan ini. Hal ini yang kemudian dipelajari pemerintah, sebelum melahirkan aturan serupa untuk melindungi anak-anak di dalam negeri dari bahaya internet.

"Kami dalam satu bulan terakhir ini cukup ngebut kerjanya. Tapi sebenarnya diskusi ini sudah berjalan sejak tahun lalu," kata Meutya di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Di Jerman, misalnya, negara ini telah menerapkan Youth Protection Act yang mewajibkan platform digital menyediakan fitur keamanan khusus bagi anak-anak.

Selain itu, individu di bawah usia 16 tahun harus mendapatkan izin orang tua sebelum mengakses layanan digital tertentu.

Sementara itu, Prancis memiliki kebijakan serupa, di mana anak di bawah 15 tahun wajib mendapat persetujuan orang tua sebelum menggunakan platform digital.

Perusahaan teknologi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan denda hingga 1 persen dari pendapatan global mereka.

Selanjutnya, Inggris juga telah memberlakukan Online Safety Act, yang mewajibkan perusahaan teknologi bertanggung jawab atas keamanan penggunanya.

Jika melanggar, sanksinya cukup berat, yaitu denda hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.

Sementara Australia menerapkan pendekatan lebih ketat dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial tanpa izin orang tua.

Pemerintah Australia juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan menghadapi sanksi berat.

Meutya menegaskan, pengguna internet di Indonesia tercatat lebih dari 221 juta pengguna internet yang setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia, termasuk salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

"Jika ruang digital di Indonesia tidak aman, maka kita lebih rentan terhadap berbagai ancaman dibandingkan negara-negara yang saya sebutkan tadi," kata Meutya.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mempercepat regulasi yang dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di ruang digital, sejalan dengan kebijakan negara-negara lain yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas.

“Kami cukup maraton berusaha menyelesaikan aturan perlindungan anak di ruang digital. Insya Allah sudah di tahap aktif, jadi dalam waktu dekat bisa kita resmikan,” tegas Meutya.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #pemerintah #contoh #jerman #hingga #australia #dalam #menyusun #aturan #perlindungan #anak #dunia #digital

KOMENTAR