Saksi Sebut Pengacara Ronald Tannur Ada ''Deal'' dengan Zarof Ricar
Mantan pegawai magang di firma hukum Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, Stephanie Christel saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
12:58
18 Februari 2025

Saksi Sebut Pengacara Ronald Tannur Ada ''Deal'' dengan Zarof Ricar

Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, disebut meneken kesepakatan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Keterangan ini disampaikan mantan pegawai magang di firma hukum Lisa, Stefanny Christele, saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Stefanny apakah Lisa pernah meminta Zarof membantu membebaskan Ronald Tannur.

"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Stef dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agungnya," kata Stefanny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Menurut Stefanny, percakapan yang ia saksikan antara Lisa dengan Zarof membicarakan terkait perkara kasasi Ronald Tannur di MA.

"Jadi bagaimana bisa Saudara ceritakan?" tanya jaksa.

"Yang Stef ingat ada 'deal deal' dengan Pak Zarof," jawab keponakan Lisa tersebut.

Jaksa pun menanyakan lebih lanjut apa kesepakatan yang dimaksud.

Stefanny kemudian menjelaskan, kesepakatan itu menyangkut jumlah uang yang harus dikeluarkan Lisa untuk mengurus kasasi di MA.

Dalam pertemuan itu, Zarof disebut meminta Lisa uang Rp 15 miliar untuk mengurus perkara di MA.

"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 miliar, terus (Lisa bilang) 'jangan Pak, kemahalan', gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 miliar, lalu deal," ujar Stefanny.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #saksi #sebut #pengacara #ronald #tannur #deal #dengan #zarof #ricar

KOMENTAR