MA Hormati Harvey Moeis dkk yang Akan Ajukan Kasasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Sidang itu beragenda mendengarkan replik atau jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(AKBAR NUGROHO GUMAY)
14:52
17 Februari 2025

MA Hormati Harvey Moeis dkk yang Akan Ajukan Kasasi

- Mahkamah Agung (MA) menghormati sikap Harvey Moeis dan para terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang berencana mengajukan kasasi.

Adapun kasasi diajukan atas putusan majelis hakim pengadilan tingkat banding yang memperberat hukuman Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan hukuman terdakwa lainnya dua kali lipat.

“(MA) menghormati haknya terdakwa dan penuntut umum,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Yanto mengatakan, kasasi atau upaya hukum biasa terakhir merupakan hak para pihak yang beperkara.

Kasasi kan haknya penuntut umum dan terdakwa,” tutur Yanto.

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA atas putusan majelis tingkat banding.

Kasasi juga akan diajukan terhadap putusan terdakwa atas nama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Andi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta itu jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, ia juga yakin Harvey dan terdakwa lain yang pihaknya dampingi sama sekali tidak bersalah.

Meski demikian, Andi dan anggota tim kuasa hukum saat ini masih menunggu salinan putusan PT Jakarta.

Sebab, tim kuasa hukum harus mengkaji lebih mendalam pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar memperberat hukuman Harvey Moeis dan kawan-kawan.

“Jadi kami juga ingin melihat lagi pertimbangannya seperti apa. Kami kaji lebih jauh pertimbangannya seperti apa,” tutur Andi.

“Yang pasti upaya hukum kami akan tempuh. Dan ya itu, tinggal kita lihat saja,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Selain Harvey, hukuman Helena juga diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, hakim memperberat hukuman Riza dari 8 tahun menjadi 20 tahun, Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun, dan Reza dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #hormati #harvey #moeis #yang #akan #ajukan #kasasi

KOMENTAR