Vadel Badjideh Tak Ditahan, Razman ke Pihak Nikita Mirzani: Nggak Usah Berhalusinasi
Vadel Badjideh datang bersama pengacaranya, Razman Arif Nasution, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
08:56
5 Oktober 2024

Vadel Badjideh Tak Ditahan, Razman ke Pihak Nikita Mirzani: Nggak Usah Berhalusinasi

- Setelah Vadel Badjideh tuntas menjalani pemeriksaan penyidik terkait dugaan melakukan tindak pidana pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi terhadap anak di bawah umur laporan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum terlihat lega sekaligus bangga.

Itu karena Vadel Badjideh diperbolehkan pulang dan tidak ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Padahal apabila mengacu ke pasal yang dituduhkan ke Vadel, bisa saja kekasih Lolly itu ditetapkan tersangka dan dikenakan penahanan mengingat ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Razman mengaku sudah melihat berkas dan dokumen terkait kasus ini. Dia pun menilai, data yang dibacanya di ruang penyidik tidak ada tanda-tanda akan mengarah ke masalah serius terhadap kliennya, Vadel Badjideh.

"Nggak usah berhalusinasi, tidak ada yang serius dari pertanyaan-pertanyaan itu. Kami sudah diperlihatkan dokumen-dokumennya. Kami menyerahkan satu print out hasil USG atas nama Laura Meizani kepada penyidik tanpa kami sebut dimana rumah sakit dan dokternya," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pemeriksaan Vadel pada Jumat (4/10), dibuat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa hasil USG Lolly yang sempat diperlihatkan kepada wartawan dalam jumpa pers beberapa waktu lalu merupakan permintaan dari Vadel dan juga keluarganya.

"Dibuat keterangan tambahan bahwa itu adalah permintaan Vadel dan keluarga untuk saya dan pengacara yang lain, untuk menyampaikan ke publik. Kenapa kau (Nikita) marah kepada saya? Jangan bawa-bawa persoalan pribadi di sini," katanya.

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #vadel #badjideh #ditahan #razman #pihak #nikita #mirzani #nggak #usah #berhalusinasi

KOMENTAR