Prabowo Teken Aturan Perkuat Perlindungan Pekerja yang Kena PHK
Ilustrasi PHK. Jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus bertambah. Data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan sebanyak 63.947 tenaga kerja terkena PHK selama periode Januari hingga Oktober 2024.(freepik.com)
22:42
14 Februari 2025

Prabowo Teken Aturan Perkuat Perlindungan Pekerja yang Kena PHK

- Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dilansir dari Antaranews, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa perubahan yang dalam aturan ini yakni soal tingkat iuran program JKP. Sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah menjadi 0,36 persen.

Perubahan lain terkait permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan. Sebab, sebelumnya hanya berlaku tiga bulan sejak seorang mengalami PHK.

Beleid ini juga mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan JKP hingga serta bukti PHK.

Setidaknya, ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

Kemudian, ada juga tambahan Pasal 39A yang disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40.

Pasal 39A ayat (1) berbunyi, "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan".

Lalu, Pasal 39A ayat (2) berbunyi, "Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".

Adapun kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan juga harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #prabowo #teken #aturan #perkuat #perlindungan #pekerja #yang #kena

KOMENTAR