![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Polri Selidiki Pagar Laut di Bekasi, Dekat Milik PT MAN yang Disegel KKP](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/14/kompas/polri-selidiki-pagar-laut-di-bekasi-dekat-milik-pt-man-yang-disegel-kkp-1266025.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Polri Selidiki Pagar Laut di Bekasi, Dekat Milik PT MAN yang Disegel KKP
- Bareskrim Polri melakukan pengecekan di kawasan lahan pagar laut di Desa Hurip Jaya, Bekasi. Pagar laut itu diduga milik PT Mega Agung Nusantara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pagar laut di wilayah ini belum dilaporkan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tetapi, penyidik ikut memeriksa lokasi ini karena letaknya berdekatan dengan pagar laut yang berada di Desa Segara Jaya, Bekasi.
“Penyidik juga mendapatkan sementara akan kita dalami, yaitu ada perbuatan lain di desa yang lain, yaitu di Desa Hurip Jaya, di mana Desa Hurip Jaya dan Segara Jaya itu berdekatan,” ujar Djuhandhani saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sejauh ini, menurut Djuhandhani, penyidik belum bisa memastikan bahwa pagar laut di Desa Hurip Jaya ini teridentifikasi milik PT Mega Agung Nusantara.
Dia mengatakan, proses pemeriksaan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penyidik belum menetapkan tersangka dalam penemuan pagar laut ini.
“Sementara kita praduga tak bersalah. (Apakah) Itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” kata Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, penyidik tengah mengumpulkan data, keterangan, dan barang bukti untuk segera melakukan gelar perkara.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) sore.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan dua spanduk berwarna merah bertuliskan "Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL" di deretan batang bambu pagar laut.
Adapun lokasi pagar laut di Bekasi milik PT MAN bersebelahan dengan area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang tengah dibongkar.
Penyegelan dilakukan karena PT MAN tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Diketahui, PT MAN pernah disinggung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mendatangi Perairan Kampung Paljaya pada 4 Februari 2025.
Saat itu, Nusron menyinggung terdapat dua perusahaan yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan di area pagar laut di Bekasi seluas lebih dari 581 hektar.
Dari jumlah itu, 90,159 hektar perairan di antaranya bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara.
Tag: #polri #selidiki #pagar #laut #bekasi #dekat #milik #yang #disegel