![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/suara/100-hari-pemerintahan-prabowo-9-dari-10-korban-kekerasan-seksual-masih-tak-terlindungi-1250351.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau ASAP! menyayangkan fakta bahwa belum ada progres bermakna dalam penghapusan kekerasan seksual dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejak 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Konsorsium ASAP! terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) bersama dengan Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (CJR).
Mereka mengatakan, hingga sekarang, tiga dari tujuh peraturan pelaksana masih belum dikeluarkan--termasuk peraturan mengenai Dana Bantuan Korban (DBK).
Selain itu, konsorsium juga menyayangkan efisiensi anggaran yang dilakukan karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, mengingat sektor pendidikan dan kesehatan juga ikut terdampak. Padahal, kedua sektor tersebut adalah sektor yang krusial untuk memenuhi amanat UU TPKS.
Alih-alih memprioritaskan kebutuhan dasar, efisiensi anggaran berdampak kepada sektor krusial, untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang proses perencanaan dan implementasinya tidak akuntabel maupun dipikirkan secara strategis dan matang.
"Tidak ada gebrakan signifikan dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Dalam 100 Hari ini saja kita bisa melihat maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi olen ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruk yang menempatkan perempuan sebagai objek. 100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lambat membahas tentang kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan," kata Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dalam media briefing "100 Hari Pemerintahan Baru, Negara Masih Tak Berpihak Kepada Korban Kekerasan Seksual" di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Konsorsium turut menuntut adanya keberpihakan yang ditunjukkan negara kepada korban kekerasan seksual, yang sekarang masih nihil.
Padahal data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sudah menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual dengan mencapai angka 13.156 pada tahun 2023. Persentase korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi hanya sebesar 8 persen pada tahun yang sama.
"Artinya, lebih dari 90 persen korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang pada Pasal 70 ayat (1) UU TPKS dalam hal pemberian hak restitusi dan/atau kompensasi. Angka ini masih tidak digubris, atau setidaknya memunculkan tanda bahaya dan urgensi di pihak negara," tulis konsorsium.
Sementara itu, Project Manager Institute for Criminal Justice (ICJR) Ajeng Gandini menyesalkan nihilnya keberpihakan negara terhadap korban di tengah kasus kekerasan seksual yang selalu meningkat setiap tahunnya.
Menurut Ajeng kondisi tersebut diperburuk dengan kebijakan efisiensi anggaran di 100 hari pemerintahan baru.
"Karena ironisnya hampir 90 persen korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara sebagaimana amanat Pasal 70 ayat (1) UU TPKS termasuk kompensasi," kata Ajeng.
Menurut Ajeng, ICJR juga melakukan kajian mengena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar Rp9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum, sedangkan kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah Rp 18 miliar.
"Bahkan tidak mencapai 0,1 persen dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun tidak dapat diketahui atau dipastikan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak. Minimnya transparansi ini adalah catatan kritis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Melalui media briefing "100 Hari Pemerintahan Baru, Negara Masih Tak Berpihak Kepada Korban Kekerasan Seksual", konsorsium ASAP! menekankan pentingnya gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye mengenai pemenuhan hak korban kekerasan seksual melalui gerakan perempuan. Konsorsium menekankan sentralnya peran media dan jurnalis dalam menyokong upaya dan proses advokasi.
"Berdialog dengan jurnalis untuk menyampaikan situasi terkini terkini dalam momentum Media Briefing ini merupakan saat yang tepat agar kawan-kawan media mendengar langsung dari organisasi yang bekerja bersama korban dan melakukan advokasi, kampanye termasuk riset yang berkaitan erat dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Tentunya data dan situasi terkini yang disampaikan merupakan rangkaian advokasi percepatan aturan turunan dan implementasi mandat UU TPKS secara penuh dan komprehensif agar publik masyarakat luas semakin aware dan media berpihak pada korban. ucap Ni Loh Gusti Madewanti dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis).
Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Forum Pengada Layanan (FPL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perempuan Mahardhika (PM) dalam Konsorsium Percepatan Advokasi Aturan Turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!) telah menghasilkan tiga (3) agenda prioritas sesuai amanat UU TPKS, antara lain:
1. Mendorong negara untuk berpihak pada korban dan menjamin pelindungan perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual
Konsorsium menuntut negara berpihak kepada perempuan, anak, dan kelompok yang dipinggirkan dengan memastikan pelindungan menyeluruh bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kami mendorong negara hadir untuk menyegerakan lahirnya aturan turunan dari UU TPKS dan terlaksananya kebijakan yang responsif gender, dihapusnya peraturan daerah yang diskriminatif, mengembangkan kurikulum pendidikan yang berkeadilan gender, dan menyediakan layanan yang berpihak pada korban termasuk penyediaan rumah aman, serta ketersediaan anggaran yang memadai untuk layanan dan pemulihan korban.
2. Menciptakan infrastruktur yang ramah dan aman untuk perempuan
Konsorsium menuntut negara memastikan adanya infrastruktur, seperti transportasi publik atau ruang publik yang ramah dan aman untuk perempuan dan kelompok disabilitas, serta mendorong pemanfaatan anggaran negara prioritas untuk menghadirkan sarana dan prasarana yang layak tanpa terkecuali dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
3. Pelindungan perempuan pembela Hak Asasi Manusia
Konsorsium menuntut dan mendesak negara memastikan adanya pelindungan bagi perempuan/pembela HAM dengan tidak melakukan kriminalisasi pada aktivis gerakan perempuan dengan menggunakan pasal karet dan menghadirkan kebijakan yang memastikan adanya mekanisme pelindungan secara penuh dan komprehensif yang disediakan oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Tag: #hari #pemerintahan #prabowo #dari #korban #kekerasan #seksual #masih #terlindungi